News
Pemilihan Pelajar Pelopor Tingkat Kabupaten Wonosobo Tahun 2025     Pengamanan Lalu Lintas dalam Pertandingan Sepak Bola PSIW Wonosobo VS Persikama Kab. Magelang     Operasi Gabungan Bersama Satlantas Polres Wonosobo dalam rangka tindakan Preventif terhadap Pengguna Jalan Raya     Pemantauan Lalus Lintas di Jalur Wisata Gardu Pandang dan Batu Angkruk Dieng     Meningkatkan Keselamatan Tranportasi ASDP di Wadaslintang     RAMP CHECK, Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024     Pemasangan 6 Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) Pendukung Geopark Dieng     Sosialisasi Penyusunan Draft SK Bupati, Tentang Jalan Lingkungan Kabupaten Wonosobo     Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan DISPERKIMHUB Kabupaten Wonosobo     DISPERKIMHUB melaksanakan Penyerahan Bantuan Penyediaan Rumah Layak Huni dan Penyerahan PJU-TS di Kabupaten Wonosobo    

Pemasangan Rambu Larangan Parkir di Seputaran Alun-alun Wonosobo dan Penyediaan Kantong Parkir

Pemasangan Rambu Larangan Parkir di Seputaran Alun-alun Wonosobo dan Penyediaan Kantong Parkir

  • AdminFllaj
  • 10 Agustus 2023 10:45
  • 333

Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu dengan huruf ‘P’ dalam lingkaran merah yang diberi garis diagonal ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area  tertentu mereka dilarang untuk memarkirkan kendaraannya.  

(Baca Juga : Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas dalam Acara Festival UMKM Musik Band dengan Tema "Muda Bikin Bangga")

Sebagai pengguna kendaraan bermotor, Anda harus mentaati segala peraturan yang ada. Salah satunya yaitu peraturan mengenai parkir kendaraan.   Anda tidak boleh sembarangan memarkirkan kendaraan karena setiap jalan atau area telah diatur agar terjalin ketertiban lalu lintas. Apabila tidak, Anda akan bisa dikenakan sanksi.   Pemerintah telah memberikan kejelasan mengenai peraturan parkir. Tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pasal satu nomor 15, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.   Masih dalam undang-undang yang sama, tercantum pada bagian kedua paragraf 7 pasal 120 bahwa “Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas."   Pada bagian kedua di UU No.22 Tahun 2009 pasal 121, tertulis mengenai parkir yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. Pada pasal ini disebutkan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang harus parkir akibat kondisi darurat, maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.     Ada beberapa titik di jalan raya yang memang tidak diperbolehkan untuk memarkirkan kendaraan. Biasanya, akan ada plakat rambu lalu lintas bergambar "P" silang dan "S" silang yang mengartikan dilarang parkir dan dilarang berhenti.

 



Bank Data

1. PERBUP RAK LLAJ Kab. Wonosobo
2. POBL DPUPR Kab. Wonosobo 2023
3. VII. Kegiatan Monev Paket Kontrak PHJD 2023
4. IX. Draf Rencana Aksi Keselamatan
5. IV. Laporan Review P/KRMS
Selengkapnya

Video

Sebuah Mobil di Wonosobo Terperosok Masuk Jalan Ambles

 

Sebuah Mobil di Wonosobo Terperosok Masuk Jalan Ambles.