Pemasangan Rambu Larangan Parkir di Seputaran Alun-alun Wonosobo dan Penyediaan Kantong Parkir
- AdminFllaj
- 10 Agustus 2023 10:45
- 335
Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu dengan huruf ‘P’ dalam lingkaran merah yang diberi garis diagonal ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang untuk memarkirkan kendaraannya.
(Baca Juga : Fenomena Kendaraan Parkir sembarangan dan Pungutan Parkir Liar di Kabupaten Wonosobo)
Sebagai pengguna kendaraan bermotor, Anda harus mentaati segala peraturan yang ada. Salah satunya yaitu peraturan mengenai parkir kendaraan. Anda tidak boleh sembarangan memarkirkan kendaraan karena setiap jalan atau area telah diatur agar terjalin ketertiban lalu lintas. Apabila tidak, Anda akan bisa dikenakan sanksi. Pemerintah telah memberikan kejelasan mengenai peraturan parkir. Tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pasal satu nomor 15, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”. Masih dalam undang-undang yang sama, tercantum pada bagian kedua paragraf 7 pasal 120 bahwa “Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas." Pada bagian kedua di UU No.22 Tahun 2009 pasal 121, tertulis mengenai parkir yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. Pada pasal ini disebutkan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang harus parkir akibat kondisi darurat, maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain. Ada beberapa titik di jalan raya yang memang tidak diperbolehkan untuk memarkirkan kendaraan. Biasanya, akan ada plakat rambu lalu lintas bergambar "P" silang dan "S" silang yang mengartikan dilarang parkir dan dilarang berhenti.
Agenda
Bank Data
1. | PERBUP RAK LLAJ Kab. Wonosobo | |
2. | POBL DPUPR Kab. Wonosobo 2023 | |
3. | VII. Kegiatan Monev Paket Kontrak PHJD 2023 | |
4. | IX. Draf Rencana Aksi Keselamatan | |
5. | IV. Laporan Review P/KRMS | |
Selengkapnya |
Trending News
Video
View Kabupaten Wonosobo "Kota Diatas Awan"
Pemandangan Kabupaten Wonosobo melalui visual udara dengan menggunakan drone (pesawat tanpa awak).